Langsung ke konten utama

Sudah Tutup Masih Di Tagihin Hutang?






disclaimer: tulisan ini berisi pendapat penulis dan tinjauan pustaka yang di dapat dari buku  maupun sumber lainnya yang telah disitasi dan di cantumkan bagian refrensi. Jika anda adalah pemilik materi yang sama namun belum disitasi atau dicantumkan , silahkan hubungi penulis . penulis akan seegera melakukan yang di perlukan , baik untuk mensitasi dan maupun menghapus materi tersebut dari tulisan ini .

disclaimer : tulisan ini di buat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah “ Aspek Hukum dalam Ekonomi “ tulisan yang terkandung di dalamnya hanya pendapat penulis yang berupa informasi atau gambaran umum . tulisan ini tidak di tunjukan sebagai suatu prasangka terhadap kasus atau entitas tertentu, dan bukan nasehat profesional. Penulis berharap pembaca dapat meminta nasehat secara profesional dari pihak lain yang lebih berkompeten sesuai dengan permasalahan yang di hadapi .

disclaimer: penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pembaca tulisan ini.


        
   Dalam tulisan tentang hukum perdata ini saya akan mengambil contoh kasus Wanprestasi untuk dikaji dalam sudut pandang Hukum Perdata kasus ini melibatkan penggugat yaitu CV.PL seorang agen perjalanan dengan suatu badan usaha dalam bidang maskapai sebut saja PT.MA . Dalam hal ini PT.MA telah melakukan Wanprestasi karena belum mampu memenuhi kewajibannya kepada agen, begitu pula dengan CV.PL merasa dirugikan karena telah melakukan kewajibannya sebagai agen namun belum bisa mendapatkan haknya.
        
  Kasus bermula dari Mengenai penjualan tiket melalui agen ini ternyata timbul suatu permasalahan ketika perusahaan penerbangan yang menunjuk agen tersebut dicabut izin usahanya oleh pemerintah, sebagaimana yang menimpa PT.MA. Pencabutan izin usaha perusahaan penerbangan oleh pemerintah tersebut menyisakan suatu permasalahan setelah dinyatakan pailit terdapat masalah lain yaitu berhubungan dengan perjanjian keagenan.
       
  Akibat hukum pencabutan izin penerbangan PT.MA tidak berakibat pada berakhirnya kontrak penjualan tiket pesawat dengan agen. Pencabutan izin penerbangan hanya berakibat pada tidak adanya aktivitas penjualan tiket pesawat PT.MA oleh CV.PL bukan berakhirnya kontrak sepenuhnya. Dengan alasan PT.MA hanya mengalami kelemahan ekonomi dan sedang menunggu investor ataupun dana suntikan untuk membangkitkan kembali PT.MA oleh pemerintah. Penyebab berakhirnya kontrak penjualan tiket pesawat antara PT.MA dengan Agen adalah karena lewatnya waktu/daluwarsanya masa perjanjian CV.PL sebagai salah satu Agen penjualan tiket PT.MA merasa dirugikan karena uang jaminan keagenan yang diserahkan belum di kembalikan setelah masa perjanjian berakhir. 
    
  Dalam hal ini PT.MA telah melakukan Wanprestasi karena belum mampu memenuhi kewajibannya kepada agen, begitu pula dengan CV.PL merasa dirugikan karena telah melakukan kewajibannya sebagai agen namun belum bisa mendapatkan haknya. Upaya hukum yang dapat di tempuh oleh Agen sebagaimana tertera dalam klausula perjanjian harus melalui musyawarah antara kedua belah pihak, jika hal itu gagal menemukan jalan keluar maka bisa menempuh jalur hukum yakni pengadilan. Dalam kasus ini Agen bisa menggugat PT.MA dengan dasar gugatan melakukan Wanprestasi.

ANALISIS KASUS BERDASARKAN MATERI HUKUM PERDATA

1. Hukum Perdata 

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini

Jadi Menurut analisis saya, kasus yang saya analisis atau saya ambil ini yang berkenaan tentang permasalahan kontrak atau perjanjian antara PT.MA dan CV.PL ini sudah masuk hukum perdata, karena bisa kita lihat dari pengertian diatas bahwa hukum perdata ialah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat, jadi sudah jelas bahwa kasus yang saya analisis ini termasuk hukum perdata karena adanya kasus yang melibatkan antara individu yang satu dengan yang lain, dan juga sudah dinyatakan oleh pihak yang berwenang kasus ini sudah masuk kasus perdata bukan pidana karena kasus yang melibatkan PT.MA dan CV.PL adalah terkait sengketa perdata yaitu perikatan/perjanjian antara satu sama lain.

2. Sejarah Hukum Perdata

Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum Perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada wakti itu diaggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlau di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai ketua pengadilan tinggi belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang beru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:

  • Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]
  • Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa perancis kedalam bahasa nasional belanda.

Jadi Menurut analisis saya, dengan adanya sejarah hukum perdata dan sehingga hukum perdata di berlakukan di indonesia, ini sangat membantu sekali kasus-kasus hukum perdata di negeri ini yaitu Indonesia, dan dengan adanya pemberontakan di belgia keluarlah Burgerlijk Wetboek atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan demikian kasus-kasus hukum perdata sendiri, khususnya kasus PT.MA dan CV.PL sudah di atur sedemikian rupa pada KUHPerdata.

3. KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata Indonesia adalah hukum Perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahsa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU perkawinan, UU Hak tanggungan, UU Kepatilan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J. Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan Berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-undang dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Jadi Menurut analisis saya, dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia masalah-masalah yang berkaitan dengan Hukum Perdata bisa/dapat diselesaikan karena sudah diatur dalam KUHPerdata, sebagai contoh masalah PT.MA dan CV.PL masalah kedua perusahaan tersebut yang terkait dengan perjanjian harus di selesaikan dengan aturan-aturan yang ada di kitab undang-undang hukum perdata dengan menyelesaikan masalah menggunakan KUHPerdata, maka masalah tersebut akan mudah diatasi dan diselesaikan pada ranah hukum, karena sudah di atur dalam KUHPerdata, untuk lebih lanjut buku mana yang dipakai saya akan menjelaskannya pada bagian Isi KUHPerdata.

4. Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu:
  • Buku 1 Tentang orang/Personrecht
  • Buku 2 Tentang Benda / Zakenrecht
  • Buku 3 Tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  • Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewjis
Jadi Menurut analisis saya, Kasus yang terjadi antara PT.MA dan CV.PL yang berkenaan dengan sengketa perdata tentang perjanjian atau perikatan satu sama lain, kasus ini  menurut saya menggunakan buku 3 tentang perikatan/Verbintennessenrcht karena didalam buku tersebut diatur bagaimana menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan perikatan. Untuk masalah ini pada buku 3 terdapat bagian 4 yang berisi Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena tidak dipenuhinya suatu ikatan jadi PT. Rere yang tidak dapat memenuhi janji harus mengganti semua penggantian biaya, kerugian, dan bunga yang mana disebutkan pada bagian 4 pasal 1243 - 1252, yang pada intinya pada pasal-pasal tersebut pihak yang tidak memenuhi perikatannya maka harus dihukum, dan harus mengganti kerugian, bunga, dan biaya-biayanya. Jadi PT.MA yang sudah men-ciderai janji maka PT. MA sebagaimana sudah diatur dalam bagian 4 buku perikatan PT.MA  harus membayar semua biaya, kerugian, dan bunganya.

5. Definisi Hukum Perdata

Definisi Hukum Perdata menurut para ahli:
  • Sri Sudewi Masjchoen Sofwan mengatakan Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya
  • Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. mengatakan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya
  • Sudikno Mertokusumo, mengatakan hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan satu terhadap yang lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
  • Prof. R. Soebekti, S.H, mengatakan semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Definisi secara umum yaitu suatu peraturan hukum yang mengatur orang/badan hukum yang satu dengan orang / badan hukum yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Jadi Menurut Analisis saya, seperti yang dianalisis pada bagian 1 dibagian 5 ini kita dapat simpulkan pengertian hukum perdata ialah hukum yang mengatur perseorangan yang satau atau badan hukum yang satu dengan perseorangan atau badan hukum lainnya di dalam masyarakat. Jadi kasus PT.MA dan CV.PL sudah masuk ke ranah hukum perdata yang diliat dari pengertian diatas kasus ini antara suatu perusahaan / perseorangan yang satu dengan perusahaan / perseorangan yang lainnya yang mempunyai kasus yaitu sengketa perdata yang terkait perjanjian yang tidak bisa dilakukan lagi oleh PT. MA yang akhirnya CV.PL membawa masalah ini ke ranah hukum dan merupakan kasus hukum perdata.

6. Unsur-Unsur terpenting dari Hukum Perdata

  • Norma Peraturan
  • Sanksi
  • Mengikat/Dapat dipaksakan
Jadi Menurut Analisis saya, unsur-unsur yang harus ada pada kasus hukum perdata ialah unsur-unsur yang ada diatas tersebut. Bagi kasus yang saya analisis untuk unsur yang pertama ialah Norma Peraturan, bahwa PT.MA dan CV.PL harus mematuhi norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam hukum perdata karena kasus mereka sudah di bawa ke ranah hukum perdata maka dari itu PT. MA dan CV.PL harus mematuhi norma-norma yang ada. Unsur yang kedua ialah Unsur Sanksi, sanksi disini menurut saya sanksi yang diberikan kepada PT.MA yang dikarenakan PT.MA sudah tidak bisa menepati janjinya dengan CV.PL yang pada akhirnya CV.PL membawa kasus ini ke ranah hukum, maka dari itu PT. MA harus mendapatkan sanksi atas perbuatannya tersebut yaitu menurut buku 3 bagian 4 yang sudah di jelaskan jika tidak bisa menepati janji maka harus membayar semua biaya, kerugian, dan bunga nya. Kemudian yang terakir untuk unsur yang ketiga yaitu Mengikat /  Dapat di paksakan bahwa jadi menurut saya bahwa unsur yang ketiga ini ialah bahwa apapun putusan hakim terhadap kasus PT.MA dan CV.PL harus diterima dan harus dipaksakan dan tidak bisa diganggu gugat.

7. Azas-Azas Hukum Perdata

  • Azas Individualitas merupakan azas yang dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai merusak, memelihara, dsb. Batasan terhadap azas individualitas yaitu Hukum Tata Usaha Negara (campur tangan pemerinta terhadap hak milik), Pematasan dengan ketentuan hukum bertetangga, dan Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain
  • Azas Kebebasan Berkontrak merupakan azas yang setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, Ketertiban umum dan kesusilaan
  • Azas Monogami yaitu seorang laki-laki dalm waktu yang sama hanya diperbolehkan mempunyai satu orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang undang-undang pokok perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.

Jadi Menurut Analisis saya azas yang tepat untuk kasus ini ialah azas kebebasan berkontrak. Azas Individualitas dan Monogami tidak diikut sertakan karena untuk yang individualitas kasus PT.MA dan CV.PL tidak dapat menikmati dengan sebebas-bebasnya karena adanya perjanjian antara kedua belah pihak, untuk monogami jelas tidak diikutsertakan karena tidak adanya unsur perkawinan diantara mereka. Untuk Azas Kebebasan Berkontrak di ikutsertakan karena adanya perjanjian antara PT.MA dan CV.PL yang telah diatur pada UU, tetapi pada akhirnya perjanjian itu tidak bisa dijalankan oleh PT.MA yang mengharuskan CV.PL membawa PT.MA ke ranah hukum dan masuk ke dalam hukum perdata.

8. Perkembangan KUHPerdata di Indonesia

Hukum Perdata Eropa (Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, Code Civil Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811-1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, yaitu buku "BUrgerlijk Wetboek" (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848.

Setelah Kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.

Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia:
  • Tahun 1960 yaitu UU No. 5/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air,serta kekayaan alam yang terkadung didalamnya kecuali hypotek
  • Tahun 1963 yaitu Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 September 1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1), (2), dan 1682
  • Tahun 1974 yaitu UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.

Jadi Menurut Analisis Saya, dengan KUHPerdata semakin berkembang di Indonesia dan walaupun ada perubahan-perubahan yang terjadi, menurut saya KUHPerdata harus tetap di berlakukan di Indonesia karena seperti yang kita bisa lihat dengan adanya KUHPerdata dan hukum-hukum perdata kasus  Wnprestasi antara PT.MA dan CV.PL sudah ada yang mengatur yaitu sudah tercantum pada KUHPerdata, dan menurut saya semoga Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia semakin lebih baik lagi.

9. Sistematika Hukum Perdata

9.1 Menurut Ilmu Pengetahuan
  • Buku I yaitu Hukum Perorangan (Personenrecht)
  • Buku II Yaitu Hukum Keluarga (Familierecht)
  • Buku III yaitu Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
  • Buku IV yaitu Hukum Harta Waris (Erfrecht)
9.2 Menurut KUHPerdata
  • Buku I yaitu Perihal orang (Van Personen)
  • Buku II yaitu Perihal Benda (Van Zaken)
  • Buku III yaitu Perihal Perikatan (Van Verbintennisen)
  • Buku IV yaitu Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewjis en Verjaring)

Jadi Menurut Analisis Saya untuk buku menurut ilmu pengetahuan tidak ada sangkut pautnya karena tidak ada buku yang menyinggung tentang perikatan. Tetapi Buku Menurut KUHPerdata yang paling tepat untuk kasus yang saya analisis yaitu buku III yaitu perihal perikatan karena sesuai dengan kasusnya yaitu Sengketa Perjanjian / Perikatan antara PT.MA dan CV.PL , jika kita kaitkan bahwa PT.MA yang sudah tidak bisa menepati janji maka bagian yang tepat pada buku ketiga ialah bagian 4 yang berisi Penggantian Biaya, Kerugian, dan Bunga KarenaTidak diPenuhinya suatu Perikatan pada bagian tersebut dijelaskan secara rinci bagaimana sanksi yang harus diterima oleh PT.MA yang tidak bisa memenuhi perjanjian/perikatan yang pada akhirnya di bawa oleh CV.PL ke ranah hukum.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:
  
Pribadi ,Djarot. S.H., M.H. perlindungan hukum bagi agen penjualan tiket apabila terjadi pembatalan.Jurnal Hukum, Vol. XVIII, No. 18, April 2010 : 29–31
Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perdata, P.T.Bale, Bandung, 1986, hal.71
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, hal. 7
Lista Kuspriatni, Hukum Perdata, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, 2008, hal 1-3

JURNAL ILMIAH
Lalu Hapazah,Aspek Hukum Berkhirnya Kontrak Antara PT. MA dengan CV. PL,Mataram,2015.





.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTER KOPERASI

KOMPENSASI PADA PT. TESO INDAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Kompensasi atau balas jasa merupakan salah satu faktor yang sangat penting baik untuk kepentingan pekerjaan maupun untuk kepentingan perusahaan. Penentuan kompensasi atau balas jasa yang sesuai hendaknya berdasarkan atas hasil usaha perusahaan sebagai prestasi karyawan. Kompensasi tidak hanya dapat diberikan dalam bentuk uang, tetapi dapat juga berbentuk materil atau benda. Hal ini dikarenakan prestasi yang diberikan kadang-kadang sukar dinilai dengan uang, kompensasi yang diberikan oleh perusahaan dapat berupa fasilitas atau kemudahaan bagi karyawaannya. Pada dasarnya kompensasi itu dapat dibagi menjadi dua aspek yaitu kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung.                PT. Teso Indah adalah perusahaan yang bergerak bidang perkebunan kelapa sawit.Untuk menjalankan    kegiatan operasional perusahaan membutuhkan tenga kerja yang memiliki jiwa semangat dan gairah kerja yang sanga...

tugas pkti 2

coding biodata html:         hasil coding html di mozilla: