disclaimer: tulisan ini berisi pendapat penulis dan
tinjauan pustaka yang di dapat dari buku maupun sumber lainnya yang telah
disitasi dan di cantumkan bagian refrensi. Jika anda adalah pemilik materi yang
sama namun belum disitasi atau dicantumkan , silahkan hubungi penulis . penulis
akan seegera melakukan yang di perlukan , baik untuk mensitasi dan maupun
menghapus materi tersebut dari tulisan ini .
disclaimer : tulisan ini di buat dalam rangka
memenuhi tugas mata kuliah “ Aspek Hukum dalam Ekonomi “ tulisan yang
terkandung di dalamnya hanya pendapat penulis yang berupa informasi atau
gambaran umum . tulisan ini tidak di tunjukan sebagai suatu prasangka terhadap
kasus atau entitas tertentu, dan bukan nasehat profesional. Penulis berharap
pembaca dapat meminta nasehat secara profesional dari pihak lain yang lebih
berkompeten sesuai dengan permasalahan yang di hadapi .
disclaimer: penulis tidak bertanggung jawab atas
kerugian yang dialami pembaca tulisan ini.
Dalam tulisan tentang hukum perdata ini
saya akan mengambil contoh kasus Wanprestasi untuk dikaji dalam sudut pandang
Hukum Perdata kasus ini melibatkan penggugat yaitu CV.PL seorang agen
perjalanan dengan suatu badan usaha dalam bidang maskapai sebut saja PT.MA . Dalam
hal ini PT.MA telah melakukan Wanprestasi karena belum mampu memenuhi
kewajibannya kepada agen, begitu pula dengan CV.PL merasa dirugikan karena
telah melakukan kewajibannya sebagai agen namun belum bisa mendapatkan haknya.
Kasus bermula dari Mengenai penjualan
tiket melalui agen ini ternyata timbul suatu permasalahan ketika perusahaan
penerbangan yang menunjuk agen tersebut dicabut izin usahanya oleh pemerintah,
sebagaimana yang menimpa PT.MA. Pencabutan izin usaha perusahaan penerbangan
oleh pemerintah tersebut menyisakan suatu permasalahan setelah dinyatakan
pailit terdapat masalah lain yaitu berhubungan dengan perjanjian keagenan.
Akibat
hukum pencabutan izin penerbangan PT.MA tidak berakibat pada berakhirnya
kontrak penjualan tiket pesawat dengan agen. Pencabutan izin penerbangan hanya
berakibat pada tidak adanya aktivitas penjualan tiket pesawat PT.MA oleh CV.PL
bukan berakhirnya kontrak sepenuhnya. Dengan alasan PT.MA hanya mengalami
kelemahan ekonomi dan sedang menunggu investor ataupun dana suntikan untuk
membangkitkan kembali PT.MA oleh pemerintah. Penyebab berakhirnya kontrak
penjualan tiket pesawat antara PT.MA dengan Agen adalah karena lewatnya
waktu/daluwarsanya masa perjanjian CV.PL sebagai salah satu Agen penjualan
tiket PT.MA merasa dirugikan karena uang jaminan keagenan yang diserahkan belum
di kembalikan setelah masa perjanjian berakhir.
Dalam hal ini PT.MA telah melakukan
Wanprestasi karena belum mampu memenuhi kewajibannya kepada agen, begitu pula
dengan CV.PL merasa dirugikan karena telah melakukan kewajibannya sebagai agen
namun belum bisa mendapatkan haknya. Upaya hukum yang dapat di tempuh oleh Agen
sebagaimana tertera dalam klausula perjanjian harus melalui musyawarah antara
kedua belah pihak, jika hal itu gagal menemukan jalan keluar maka bisa menempuh
jalur hukum yakni pengadilan. Dalam kasus ini Agen bisa menggugat PT.MA dengan
dasar gugatan melakukan Wanprestasi.
ANALISIS KASUS BERDASARKAN
MATERI HUKUM PERDATA
1. Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian
hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini
Jadi Menurut analisis saya,
kasus yang saya analisis atau saya ambil ini yang berkenaan tentang
permasalahan kontrak atau perjanjian antara PT.MA dan CV.PL ini sudah masuk
hukum perdata, karena bisa kita lihat dari pengertian diatas bahwa hukum
perdata ialah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat, jadi sudah jelas bahwa kasus yang saya
analisis ini termasuk hukum perdata karena adanya kasus yang melibatkan antara
individu yang satu dengan yang lain, dan juga sudah dinyatakan oleh pihak yang
berwenang kasus ini sudah masuk kasus perdata bukan pidana karena kasus yang melibatkan
PT.MA dan CV.PL adalah terkait sengketa perdata yaitu perikatan/perjanjian
antara satu sama lain.
2. Sejarah Hukum Perdata
Hukum Perdata Belanda
berasal dari hukum Perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun
berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada wakti itu diaggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlau di Perancis dimuat
dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de
Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada tahun 1814 Belanda
mulai menyusun kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M KEMPER
disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai ketua
pengadilan tinggi belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal
6Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang beru diberlakukan pada
tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
- Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]
- Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof
Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa perancis kedalam bahasa nasional belanda.
Jadi Menurut analisis saya,
dengan adanya sejarah hukum perdata dan sehingga hukum perdata di berlakukan di
indonesia, ini sangat membantu sekali kasus-kasus hukum perdata di negeri ini
yaitu Indonesia, dan dengan adanya pemberontakan di belgia keluarlah Burgerlijk
Wetboek atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, dengan demikian kasus-kasus hukum perdata sendiri, khususnya kasus PT.MA
dan CV.PL sudah di atur sedemikian rupa pada KUHPerdata.
3. KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum
Perdata Indonesia adalah hukum Perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahsa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU perkawinan, UU Hak tanggungan, UU
Kepatilan.
Pada 31 Oktober 1837,
Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi
dengan Mr. A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang
kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J. Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui
Staatsblad No. 23 dan Berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka
berdasarkan aturan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang-undang dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga kitab
undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Jadi Menurut analisis saya,
dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di
Indonesia masalah-masalah yang berkaitan dengan Hukum Perdata bisa/dapat
diselesaikan karena sudah diatur dalam KUHPerdata, sebagai contoh masalah PT.MA
dan CV.PL masalah kedua perusahaan tersebut yang terkait dengan perjanjian
harus di selesaikan dengan aturan-aturan yang ada di kitab undang-undang hukum
perdata dengan menyelesaikan masalah menggunakan KUHPerdata, maka masalah
tersebut akan mudah diatasi dan diselesaikan pada ranah hukum, karena sudah di
atur dalam KUHPerdata, untuk lebih lanjut buku mana yang dipakai saya akan
menjelaskannya pada bagian Isi KUHPerdata.
4. Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4
bagian yaitu:
- Buku 1 Tentang orang/Personrecht
- Buku 2 Tentang Benda / Zakenrecht
- Buku 3 Tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewjis
Jadi Menurut analisis saya,
Kasus yang terjadi antara PT.MA dan CV.PL yang berkenaan dengan sengketa
perdata tentang perjanjian atau perikatan satu sama lain, kasus ini
menurut saya menggunakan buku 3 tentang perikatan/Verbintennessenrcht
karena didalam buku tersebut diatur bagaimana menyelesaikan masalah yang berkaitan
dengan perikatan. Untuk masalah ini pada buku 3 terdapat bagian 4 yang berisi Penggantian
Biaya, Kerugian dan Bunga Karena tidak dipenuhinya suatu ikatan jadi
PT. Rere yang tidak dapat memenuhi janji harus mengganti semua penggantian
biaya, kerugian, dan bunga yang mana disebutkan pada bagian 4 pasal 1243 -
1252, yang pada intinya pada pasal-pasal tersebut pihak yang tidak memenuhi
perikatannya maka harus dihukum, dan harus mengganti kerugian, bunga, dan
biaya-biayanya. Jadi PT.MA yang sudah men-ciderai janji maka PT. MA sebagaimana
sudah diatur dalam bagian 4 buku perikatan PT.MA harus membayar semua biaya, kerugian, dan
bunganya.
5. Definisi Hukum Perdata
Definisi Hukum Perdata
menurut para ahli:
- Sri Sudewi Masjchoen Sofwan mengatakan Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya
- Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. mengatakan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya
- Sudikno Mertokusumo, mengatakan hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan satu terhadap yang lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
- Prof. R. Soebekti, S.H, mengatakan semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Definisi secara umum yaitu
suatu peraturan hukum yang mengatur orang/badan hukum yang satu dengan orang /
badan hukum yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan.
Jadi Menurut Analisis saya,
seperti yang dianalisis pada bagian 1 dibagian 5 ini kita dapat simpulkan
pengertian hukum perdata ialah hukum yang mengatur perseorangan yang satau atau
badan hukum yang satu dengan perseorangan atau badan hukum lainnya di dalam
masyarakat. Jadi kasus PT.MA dan CV.PL sudah masuk ke ranah hukum perdata yang
diliat dari pengertian diatas kasus ini antara suatu perusahaan / perseorangan
yang satu dengan perusahaan / perseorangan yang lainnya yang mempunyai kasus
yaitu sengketa perdata yang terkait perjanjian yang tidak bisa dilakukan lagi
oleh PT. MA yang akhirnya CV.PL membawa masalah ini ke ranah hukum dan
merupakan kasus hukum perdata.
6. Unsur-Unsur terpenting
dari Hukum Perdata
- Norma Peraturan
- Sanksi
- Mengikat/Dapat dipaksakan
Jadi Menurut Analisis saya,
unsur-unsur yang harus ada pada kasus hukum perdata ialah unsur-unsur yang ada
diatas tersebut. Bagi kasus yang saya analisis untuk unsur yang pertama ialah
Norma Peraturan, bahwa PT.MA dan CV.PL harus mematuhi norma-norma dan peraturan
yang berlaku dalam hukum perdata karena kasus mereka sudah di bawa ke ranah
hukum perdata maka dari itu PT. MA dan CV.PL harus mematuhi norma-norma yang
ada. Unsur yang kedua ialah Unsur Sanksi, sanksi disini menurut saya sanksi
yang diberikan kepada PT.MA yang dikarenakan PT.MA sudah tidak bisa menepati
janjinya dengan CV.PL yang pada akhirnya CV.PL membawa kasus ini ke ranah
hukum, maka dari itu PT. MA harus mendapatkan sanksi atas perbuatannya tersebut
yaitu menurut buku 3 bagian 4 yang sudah di jelaskan jika tidak bisa menepati
janji maka harus membayar semua biaya, kerugian, dan bunga nya. Kemudian yang
terakir untuk unsur yang ketiga yaitu Mengikat / Dapat di paksakan bahwa
jadi menurut saya bahwa unsur yang ketiga ini ialah bahwa apapun putusan hakim
terhadap kasus PT.MA dan CV.PL harus diterima dan harus dipaksakan dan tidak
bisa diganggu gugat.
7. Azas-Azas Hukum Perdata
- Azas Individualitas merupakan azas yang dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai merusak, memelihara, dsb. Batasan terhadap azas individualitas yaitu Hukum Tata Usaha Negara (campur tangan pemerinta terhadap hak milik), Pematasan dengan ketentuan hukum bertetangga, dan Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain
- Azas Kebebasan Berkontrak merupakan azas yang setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, Ketertiban umum dan kesusilaan
- Azas Monogami yaitu seorang laki-laki dalm waktu yang sama hanya diperbolehkan mempunyai satu orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang undang-undang pokok perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.
Jadi Menurut Analisis saya
azas yang tepat untuk kasus ini ialah azas kebebasan berkontrak. Azas
Individualitas dan Monogami tidak diikut sertakan karena untuk yang
individualitas kasus PT.MA dan CV.PL tidak dapat menikmati dengan
sebebas-bebasnya karena adanya perjanjian antara kedua belah pihak, untuk
monogami jelas tidak diikutsertakan karena tidak adanya unsur perkawinan
diantara mereka. Untuk Azas Kebebasan Berkontrak di ikutsertakan karena adanya
perjanjian antara PT.MA dan CV.PL yang telah diatur pada UU, tetapi pada
akhirnya perjanjian itu tidak bisa dijalankan oleh PT.MA yang mengharuskan CV.PL
membawa PT.MA ke ranah hukum dan masuk ke dalam hukum perdata.
8. Perkembangan KUHPerdata
di Indonesia
Hukum Perdata Eropa (Code Civil
Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, Code Civil
Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811-1830, Code
Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata
Belanda, yaitu buku "BUrgerlijk Wetboek" (BW) dan dikodifikasi pada
tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Kemerdekaan,
KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II
Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan
peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada
peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada
KUHPerdata Indonesia:
- Tahun 1960 yaitu UU No. 5/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air,serta kekayaan alam yang terkadung didalamnya kecuali hypotek
- Tahun 1963 yaitu Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 September 1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1), (2), dan 1682
- Tahun 1974 yaitu UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.
Jadi Menurut Analisis Saya,
dengan KUHPerdata semakin berkembang di Indonesia dan walaupun ada
perubahan-perubahan yang terjadi, menurut saya KUHPerdata harus tetap di
berlakukan di Indonesia karena seperti yang kita bisa lihat dengan adanya
KUHPerdata dan hukum-hukum perdata kasus
Wnprestasi antara PT.MA dan CV.PL sudah ada yang mengatur yaitu sudah
tercantum pada KUHPerdata, dan menurut saya semoga Perkembangan Hukum Perdata
di Indonesia semakin lebih baik lagi.
9. Sistematika Hukum Perdata
9.1 Menurut Ilmu Pengetahuan
- Buku I yaitu Hukum Perorangan (Personenrecht)
- Buku II Yaitu Hukum Keluarga (Familierecht)
- Buku III yaitu Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
- Buku IV yaitu Hukum Harta Waris (Erfrecht)
9.2 Menurut KUHPerdata
- Buku I yaitu Perihal orang (Van Personen)
- Buku II yaitu Perihal Benda (Van Zaken)
- Buku III yaitu Perihal Perikatan (Van Verbintennisen)
- Buku IV yaitu Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewjis en Verjaring)
Jadi Menurut Analisis Saya
untuk buku menurut ilmu pengetahuan tidak ada sangkut pautnya karena tidak ada
buku yang menyinggung tentang perikatan. Tetapi Buku Menurut KUHPerdata yang
paling tepat untuk kasus yang saya analisis yaitu buku III yaitu perihal
perikatan karena sesuai dengan kasusnya yaitu Sengketa Perjanjian / Perikatan
antara PT.MA dan CV.PL , jika kita kaitkan bahwa PT.MA yang sudah tidak bisa
menepati janji maka bagian yang tepat pada buku ketiga ialah bagian 4 yang
berisi Penggantian Biaya, Kerugian, dan Bunga KarenaTidak diPenuhinya suatu
Perikatan pada bagian tersebut dijelaskan secara rinci bagaimana sanksi
yang harus diterima oleh PT.MA yang tidak bisa memenuhi perjanjian/perikatan
yang pada akhirnya di bawa oleh CV.PL ke ranah hukum.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Pribadi ,Djarot. S.H., M.H. perlindungan hukum
bagi agen penjualan tiket apabila terjadi pembatalan.Jurnal Hukum, Vol. XVIII,
No. 18, April 2010 : 29–31
Wirjono Prodjodikoro,
Azas-Azas Hukum Perdata, P.T.Bale, Bandung, 1986, hal.71
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, hal. 7
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, hal. 7
Lista Kuspriatni, Hukum
Perdata, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, 2008, hal 1-3
JURNAL ILMIAH
Lalu
Hapazah,Aspek Hukum Berkhirnya Kontrak Antara PT. MA dengan CV. PL,Mataram,2015.
.
Komentar
Posting Komentar