SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah Koperasi di Indonesia dapat
dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan
belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada
masa kemerdekaan.
A.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda
1.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun
1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu
Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat
tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini
mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah
waktu itu.
Adapun
karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
a.
Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi
koperasi.
b.
Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada
musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan
pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan
menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun
1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi
toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya
kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan
dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di
Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional.
Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya
hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi
kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan
berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin
meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi
dengan suatu Undang-undang.
3.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan
keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang
dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat
Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah
koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan
koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat
saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah
Belanda.
Pada
tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai
pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya
dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok
dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan
keluarnya peraturan tersebut. Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari
Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di
bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai
berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi
simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai
koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari
cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat. Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan
koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya
menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan
karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah
penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan,
pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh
barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah
Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta
mampu mengatasi dirinya sendiri.
B.
Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun
1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi.
KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara
Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat
pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang
ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk
keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami
perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan
dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin
dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
C.
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu
juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan
koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena
koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk
organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka
Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada
tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam
konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli
dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari
seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui
koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah
menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya
UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950,
koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan
diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5
juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai
peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa
pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di
Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang
isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan
Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di
dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap
perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan
koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya
mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Para
pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha
bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik
mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat
perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi
menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat
demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan
golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk
mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu
itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah
satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai
pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan
koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS
tersebut.
Mengemban
amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari
pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang
dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196
pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok
Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu
itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa
orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah
mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum.
Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968
jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan
instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi
Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup
koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa.
Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti
bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani
masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan
tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di
suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi
unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan
usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya
sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu
semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka
pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sumber
: Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di Indoensia :
–
R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT
Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Gambar
Sejarah Koperasi di Indonesia
Artikel
ini dilindungi Oleh DMCA. Cantumkan Link Saat Mengkopi
Copyright
© 2016 Pengertian Pakar All Rights Reserved.
Didukung
Oleh : Informasi Ahli
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIA. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati