UKM ( USAHA KECIL MENEGAH )
· Definisi UKM
Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) adalah suatu bentuk usaha yang dilihat dari skalanya usaha
rumah tangga dan usaha kecil hanya mempunyai jumlah pegawai antara 1- 19 orang.
Sementara usaha menengah mempunyai pegawai antar 20-99 orang (BPS, 2004). UKM
ini telah terbukti merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat bertahan dalam
krisis ekonomi yang pernah terjadi di Indonesia. Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
merupakan salah satu bidang yang memberikan kontribusi yang segnifikan dalam
memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dikarenakan daya serap UKM
terhadap tenaga kerja yang sangat besar dan dekat dengan rakyat kecil.
Statistik pekerja Indonesia menunjukan bahwa 99,5 % tenaga kerja Indonesia
bekerja di bidang UKM (Kurniawan, 2008). Hal ini sepenuhnya disadari oleh
pemerintah, sehingga UKM termasuk dalam salah satu fokus program pembangunan
yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan pemerintah terhadap UKM
dituangkan dalam sejumlah Undang-undang dan peraturan pemerintah. Pemakaian
Teknologi Informasi (IT) dalam memasarkan produk UKM telah berhasil
dikembangkan oleh sejumlah Negara seperti Cina, Jepang, dan India. Bahkan
Konfederasi Industri India atau Confedration of Indian Industry (CII) merilis
hasil survey yang memperlihatkan bahwa peranan Teknologi Informasi (IT) telah
mengubah peruntungan sigmen UKM di India. Menurut hasil survey tersebut
penggunaan IT di kalangan UKM telah menghasilkan peningkatan pendapatan yang
signifikan, yakni 78 % dari responden mengindekasikan peningkatan pendapatan
akibat penggunaan IT(Nofie, 2007). Sementara itu Cina menerapkan IT sebagai
upaya untuk meningkatkan daya saing penjualan produk UKMnya (Kompas, 2007)
·
Perkembangan
ukm di Indonesia
UKM perlu
dikembangkan menurut Kurniawan (2009) karena :
1.
UKM menyerap banyak tenaga kerja.
2.
UKM
memegang peranan penting dalam ekspor nonmigas, yang pada tahun 1990 mencapai
US$ 1.031 juta atau menempati rangking kedua setelah ekspor dari kelompok aneka
industri.
3.
Adanya
urgensi untuk struktur ekonomi yang berbentuk piramida, yang menunjukkan
danya ketimpangan yang lebar antara pemain kecil dan
besar dalam ekonomika Indonesia.
Dari alasan pertama di atas jelaslah bahwa dengan
adanya UKM dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia, padahal
pengangguran yang tinggi adalah penyumbang terbesar dalam penyebab terjadinya
kemiskinan di Indonesia, demikian juga yang terjadi di propinsi Sumatra Selatan
(Sripo, 2010). Banyaknya UKM akan menyebabkan perekonomian yang kuat, karena
terbukti bahwa UKM paling tahan terhadap krisis (Kuncoro, 2008). Masalah dasar
yang dihadapi UKM menurut Kurniawan (2009) adalah:
1. Kelemahan
dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar.
2. Kelemahan
dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap
sumber-sumber permodalan.
3. Kelemahan di
bidang organisasi dan manajemen sumber daya manusia.
4. Keterbatasan
jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil (sistem informasi pemasaran).
5. Iklim usaha yang kurang kondusif, karena persaingan
yang saling mematikan.
6. Pembinaan yang telah dilakukan masih kurang terpadu
dan kurangnya kepercayaan serta kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil.
·
KONTRIBUSI
UKM DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA
Usaha kecil dan menengah (UKM)
memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, tetapi ukm di Indonesia mengalami
banyak kendala . menurut Hafsah (2004) masalah UKM adalah sebagai berikut:
Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan Permodalan merupakan
faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya
permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan
usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada
modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman
dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan
secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
2. Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha
keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi
pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh
terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk
berkembang dengan optimal. Di samping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit
usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk
meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan
Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha
keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi
pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas
dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang
telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang
dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum
sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan
yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha
besar.
2. Terbatasnya Sarana dan
Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki
juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana
yang diharapkan.
3. Implikasi Otonomi Daerah Dengan
berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan
daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat.
Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan
menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada Usaha Kecil dan
Menengah (UKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan
daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Di samping itu semangat kedaerahan
yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha
luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
4. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun
2020 yang berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing
dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,
serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global
dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO
14.000) dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini
sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non
Tariff Barrier for Trade). Untuk itu maka diharapkan UKM perlu mempersiapkan
agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif
yang berkelanjutan.
5. Sifat Produk Dengan Lifetime Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai
produkproduk fasion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek
. 6. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat
dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
DAFTAR PUSTAKA
§ JURNAL
§ BUKU
Hafsah, M.J.
2004. Upaya Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jurnal
Infokop Nomor 25
Tahun XX
Sripo. 2010.
38.044 UKM Serap 163.830 Tenaga Kerja. Harian Umum Sriwijaya Post
Tanggal 15 April
2010
Indrajit, R.
E.2001. Manajemen Sistem Informasi dan Teknologi Informasi. Elex Media
Komputendo:
Jakarta
Komentar
Posting Komentar