OTONOMI DAERAH
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi berasal dari 2 kata yaitu ,auto berarti sendiri,
nomos
berarti rumah tanggaatau urusan pemerintahan.Otonomi dengan
demikian berarti mengurus rumah tangga
sendiri.Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka
istilah “mengurus
rumah tangga
sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau
menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri. Ada juga berbagai
pengertian yang berdasarkan pada aturan yang di tetapkan oleh Pemerintahan
Daerah.Pengertian yang memliki kaitan dan hubungan dengan otonomi daerah yang
terdapat di dalam Undang-Undang,yaitu sebagai berikut:
1.Pemerintah
daerah yaitu penyelenggaraan urusan di dalam suatu daerah.
2.Penyelenggaran
urusan pemerintah daerah tersebut harus menurut asas otonomi seluas-luasya
dalam prinsip dan sistem NKRI sebagaimana yang dimaksudkan di dalam UUD 1945
3.Pemerintah
Daerah itu meliputi Bupati atau Walikota,perangkat daerah seperti Lurah,Camat
serta Gubernur sebagai pemimpin pemerintahan daerah tertinggi.
4.DPRD
adalah lembaga pemerintahan daerah di mana di dalam DPRD duduk para wakil
rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat.Selain itu DPRD adalah suatu
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Otonomi
daerah adalah wewenang,hak dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan
masyarakat yang berada dan menetap di dalam daerah tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Daerah
otonom adalah suatu kesatuan masyarakat yang berada di dalam batas-batas
wilayah dan wewenang dari pemerintahan daerah di mana prngaturan nya
berdasarkan prakarsa sendiri namum sesuai dengan sistem NKRI
7.Di dalam
otonomi daerah di jelaskan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden Republik
Indonesia sebagaiman tertulis di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dan masih banyak lagi pengertian-pengertian dari pendapat
orang-orang tentang otonomi daerah.
DASAR HUKUM
Tidak hanya
pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas.Namun ada
dasar-dasar yang bisa menjadi landasan.Ada beberapa peraturan dasar tentang
pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai berikut:
· Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18
ayat 1 hingga ayat 7. 2.
· Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang
mengatur tentang pemerintahan daerah. 3.
Undang-Undang
No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber keuangan negara. Selain berbagai
dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah,saya juga menulis apa saja
yang menjadi tujuan pelaksana otonomi daerah,yaitu otonomi daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat yang berada diwilayah
otonomi tersebut serta meningkatkan pula sumber daya yang di miliki oleh daerah
agar dapat bersain dengan daerah otonom
lainnya
DAMPAK OTONOMI DAERAH
A.Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa
dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk
menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan
kendali pemerintah pusatmendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosikebudayaan dan juga
pariwisata.
B.Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah
adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah
daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti
korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan
daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan
pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah
dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi
ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka
pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah,
selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan
pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi
Pengadaan Barang Modus : a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa
dari harga pasar. b. Kolusi dengan
kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan
barang inventaris dan aset negara (tanah) Modus :a. Memboyong inventaris kantor
untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan
pribadi.
3) Pungli
penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan
sebagainya. Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan
uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo) Modus : a. Pemotongan dana bantuan
sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5) Bantuan
fiktif Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari
pemerintah ke pihak luar
daftar pustaka
http://www.academia.edu/5014500/OTONOMI_DAERAH_BAB_1._PENDAHULUAN
daftar pustaka
http://www.academia.edu/5014500/OTONOMI_DAERAH_BAB_1._PENDAHULUAN
Komentar
Posting Komentar