Langsung ke konten utama

tulisan2

OTONOMI DAERAH


PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi berasal dari 2 kata yaitu ,auto berarti sendiri, nomos
 berarti rumah tanggaatau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga
sendiri.Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka istilah “mengurus
rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri. Ada juga berbagai pengertian yang berdasarkan pada aturan yang di tetapkan oleh Pemerintahan Daerah.Pengertian yang memliki kaitan dan hubungan dengan otonomi daerah yang terdapat di dalam Undang-Undang,yaitu sebagai berikut:
1.Pemerintah daerah yaitu penyelenggaraan urusan di dalam suatu daerah.
2.Penyelenggaran urusan pemerintah daerah tersebut harus menurut asas otonomi seluas-luasya dalam prinsip dan sistem NKRI sebagaimana yang dimaksudkan di dalam UUD 1945
3.Pemerintah Daerah itu meliputi Bupati atau Walikota,perangkat daerah seperti Lurah,Camat serta Gubernur sebagai pemimpin pemerintahan daerah tertinggi.
4.DPRD adalah lembaga pemerintahan daerah di mana di dalam DPRD duduk para wakil rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat.Selain itu DPRD adalah suatu unsur  penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Otonomi daerah adalah wewenang,hak dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang berada dan menetap di dalam daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat yang berada di dalam batas-batas wilayah dan wewenang dari pemerintahan daerah di mana prngaturan nya berdasarkan prakarsa sendiri namum sesuai dengan sistem NKRI
7.Di dalam otonomi daerah di jelaskan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia sebagaiman tertulis di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan masih banyak lagi pengertian-pengertian dari pendapat orang-orang tentang otonomi daerah.
DASAR HUKUM
Tidak hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas.Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan.Ada beberapa peraturan dasar tentang pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai berikut:
·       Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7. 2.
·       Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. 3.
Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber keuangan negara. Selain berbagai dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah,saya juga menulis apa saja yang menjadi tujuan pelaksana otonomi daerah,yaitu otonomi daerah harus  bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang berada  diwilayah otonomi tersebut serta meningkatkan pula sumber daya yang di miliki oleh daerah agar dapat  bersain dengan daerah otonom lainnya
DAMPAK OTONOMI DAERAH
 A.Dampak Positif
 Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah  pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program  promosikebudayaan dan juga pariwisata.
B.Dampak Negatif
 Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di  pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah  pusat tidak begitu berarti. Beberapa modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi Pengadaan Barang Modus : a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.  b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3) Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya. Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan  jompo) Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5) Bantuan fiktif Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke  pihak luar

daftar pustaka
http://www.academia.edu/5014500/OTONOMI_DAERAH_BAB_1._PENDAHULUAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTER KOPERASI

KOMPENSASI PADA PT. TESO INDAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Kompensasi atau balas jasa merupakan salah satu faktor yang sangat penting baik untuk kepentingan pekerjaan maupun untuk kepentingan perusahaan. Penentuan kompensasi atau balas jasa yang sesuai hendaknya berdasarkan atas hasil usaha perusahaan sebagai prestasi karyawan. Kompensasi tidak hanya dapat diberikan dalam bentuk uang, tetapi dapat juga berbentuk materil atau benda. Hal ini dikarenakan prestasi yang diberikan kadang-kadang sukar dinilai dengan uang, kompensasi yang diberikan oleh perusahaan dapat berupa fasilitas atau kemudahaan bagi karyawaannya. Pada dasarnya kompensasi itu dapat dibagi menjadi dua aspek yaitu kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung.                PT. Teso Indah adalah perusahaan yang bergerak bidang perkebunan kelapa sawit.Untuk menjalankan    kegiatan operasional perusahaan membutuhkan tenga kerja yang memiliki jiwa semangat dan gairah kerja yang sanga...

tugas pkti 2

coding biodata html:         hasil coding html di mozilla: